TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) diperankan oleh Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Namun, bukan tidak mungkin peran itu akan digantikan dua anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Ini terkait dengan isu adanya kepastian petugas linmas. Petugas KPPS yang tadinya dibebani di TPS, sejalan dengan dibutuhkan ketersedian linmas di TPS, maka dua petugas KPPS akan berperan sebagai linmas," ujar komisioner KPU, Ida Budhiati di KPU, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Menurut Ida, personil KPPS berjumlah tujuh orang. Personil yang tidak berperan sebagai linmas, akan membantu ketua KPPS dalam menyiapkan surat suara, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dan berita acara beserta lampirannya.
Anggota KPPS juga memeriksa kesesuaian antara formulir model A5 dengan KTP atau identitas lain atau paspor bagi pemilih yang tak sempat melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tujuan. Ketua KPPS juga bertugas mengumumkan nama-nama calon yag salah cetak di surat suara.
Lebih lanjut disampaikan pada saat di TPS, Ketua KPPS harus memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas keamanan. Ketua KPPS juga harus menjelaskan partai politik dan atau calon anggota DPD yang dibatalkan sebagai peserta pemilu.