TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahudin menilai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad tak netral menyikapi kasus penggunaan pesawat kepresidenan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ada kesan keberpihakan dari Ketua Bawaslu terhadap SBY. Dia seperti hendak melindungi Presiden. Begitu cepat dia menyatakan (penggunaan pesawat presiden, red) itu bukan pelanggaran Pemilu," ujar Said di Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Menurut Said, pengawas Pemilu boleh menyimpulkan suatu kasus tergolong sebagai pelanggaran atau bukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan kajian hukum mendalam. Said mempertanyakan kapan Bawaslu memeriksa dan mengkaji secara hukum kasus tersebut.
Said menambahkan, Ketua Bawaslu sejatinya tak boleh menyampaikan pendapat atas satu kasus yang berpotensi dilaporkan sebagai pelanggaran pemilu. Simpulan prematur itu, membuat masyarakat yang mau melaporkan dugaan pelanggaran kasus ke Bawaslu menjadi ragu.
"Alasan hukum Ketua Bawaslu bahwa SBY boleh menggunakan pesawat kepresidenan karena dijamin oleh UU Keprotokolan, itu pun keliru. Dia tak bisa bedakan mana hukum bersifat umum (lex generalis) dan mana hukum khusus (lex specialis)," terang Said.
Dikatakan Said, UU Keprotokolan adalah lex generalis. Lex spesialisnya adalah UU Pemilu. Nah, asas hukum itu Lex specialis derogat legi generali atau hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Pasal 87 ayat (1) huruf a UU Pemilu tegas menyatakan bahwa fasilitas yang diperbolehkan untuk digunakan Presiden dalam kegiatan kampanye hanyalah fasilitas pengamanan. Jadi justru lebih benar KPU dalam menilai kasus ini dibandingkan Bawaslu.
"Penggunaan pesawat kepresidenan untuk kegiatan kampanye oleh SBY harus dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. SBY harus lapor ke KPK. Dalam kasus Ketua Bawaslu tidak memperlihatkan sikap propemberantasan korupsi, maka lebih tepat diperiksa KPK saja," ungkapnya.
Kemarin, Muhammad, memandang penggunaan pesawat lewat pembiayaan negara yang digunakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menuju arena kampanye Partai Demokrat tak masuk kategori penggunaan fasilitas negara.
Muhammad, menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang tentang pejabat negara, ada dua hal yang melekat pada seorang presiden. Alasan apapun seorang presiden berjalan ataupun bekerja, memiliki hak protokoler dan keamanan.
"Bawaslu memandang bahwa penggunaan pesawat itu adalah bagian dari hak protokoler. Jadi tidak ada pelanggaran sepanjang ada izin. Intinya memang sudah disampaikan KPU dan Bawaslu," ungkap Muhammad kepada wartawan di KPU, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Muhammad menerangkan, bahwa penggunaan pesawat yang dibiayai negara sudah menjadi hak yang melekat kepada presiden. "Undang-undang ada itu, jadi kita tidak bisa menjeratnya. Jadi enggak masalah memang karena dia memiliki hak protokoler," imbuhnya.