Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia berhasrat mengembalikan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Ketua Umum PKP Indonesia, Sutiyoso, mengatakan pengembalian kedudukan fungsi MPR tersebut agar TNI memiliki perwakilan di MPR.
"MPR harus kita kembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Di situ ada utusan golongan," ujar Sutiyoso saat memberikan pidato politik pada acara 'Pernyataan Sikap dan Tanda Tangan Kontrak Politik 1000 Orang Para pensiunan TNI-Polri untuk PKP Indonesia' di kantor PKPI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2014).
Bang Yos--sapan akrabnya--mengatakan pensiunan atau pun utusan TNI tidak bisa ke DPR karena Indonesia tidak lagi mengacu dwifungsi ABRI.
Selain unsur TNI, lanjut Bang Yos, unsur-unsur masyarakat lain di Indonesia juga terwadahi. Misalnya kelompok-kelompok minoritas di Indonesia semisal penyandang disabilitas, Badui, dan lain sebagainya.
Pengembalian MPR pada kedudukannya yang awal, kata dia, juga bertujuan untuk meninjau ulang amandemen UUD 1945. Menurut dia, Indonesia kehilangan GBHN disebabkan amandemen yang berulang kali.
"Salah satunya biang kerok adalah UUD kita diamandemen sampai empat kali. Saya tidak akan mengatakan UUD itu sakral jangan disentuh-sentuh. Itu bikinan manusia. Tambahi silahkan. Bukan batang tubuh dibongkar habis-habisan. Perjuangan PKP Indonesia adalah tinjau ulang amandemen UUD 1945," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta dua periode itu.