Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Anggota Panwaslu Kutim, Dr Nirmalasari, Minggu (30/3/2014) malam, mengatakan pihaknya sempat mendapatkan laporan terkait kehadiran Bupati Kutai Timur, Isran Noor, di acara kampanye terbuka Partai Demokrat di Sangatta, 26 Maret lalu.
"Saat itu Bupati Kutim hadir, padahal belum mengajukan cuti. Beliau juga hadir dengan mobil dinas. Setelah kami telusuri, beliau hadir sebagai tamu dan tidak berbicara di atas panggung sebagai juru kampanye. Kehadiran Bupati Kutim sebatas tamu," katanya.
Pada sisi lain, di luar masa penertiban, pihaknya telah menindaklanjuti temuan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan.
"Hal ini sudah kami sampaikan kepada parpol yang bersangkutan dan kepada KPU," katanya.
Panwaslu juga memberi perhatian pada upaya menjaga netralitas penyelenggara pemilu. Terutama kemmungkinan keterlibatan unsur PPK, PPS, dan KPPS sebagai anggota partai politik.
"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan KPU Kutim tentang upaya menekan peluang money politics di masyarakat maupun mematangkan koordinasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif," katanya.
Adapun pelanggaran pidana pemilu, akan ditindaklanjuti ke jalur penegakan hukum terpadu (gakumdu). Jalur gakumdu ini sudah berjalan dalam beberapa pemilu sebelumnya.
"Pihak-pihak yang berada di lingkup gakumdu, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan panwaslu Kutim sejauh ini bisa berkoordinasi dengan baik," katanya. Ia berharap kerja sama yang baik tersebut bisa terus dijaga bahkan meningkat.