TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, menetapkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 83.578 orang.
Dengan demikian, total pemilih di Sumut mencapai mencapai 9.820.310 orang, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) 9.736.732 orang ditambah DPK tersebut.
Benget Silitonga, Komisioner KPU Sumut mengatakan, dua hari ke depan, pihaknya melakukan verifikasi.
''Kita berharap DPK tidak akan bertambah. Justru kita harapkan berkurang. Ini tugas kita selama dua hari ini memverifikasi pemilih yang mencolok atau tinggi di tingkat kabupaten/kota," katanya dalam rapat penetapan DKP di Kantor KPU Sumut, Senin (31/3/2014).
DPK adalah daftar pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak terdaftar dalam DPT.
Verifikasi ini dilakukan KPU dengan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengecek ketersediaan surat suara. KPU mengalokasikan surat suara cadangan sebanyak 194.735 lembar. Artinya DPK masih lebih kecil dari jumlah surat suara cadangan.
Sebanyak 9.820.310 pemilih Sumut, akan disebar ke 30.281 TPS, di 436 kecamatan dan 6.017 desa/kelurahan.
Benget mengakui pascapenetapan DPK, ada permasalahan penumpukan DPK di satu lokasi. Misalnya di Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Deliserdang, terdapat DPK sebanyak 1.071 pemilih.
"Bisa dibayangkan nanti kalau menumpuk di satu TPS, surat suara bisa tidak cukup kan. Kalau jumlah surat suara DPK itu masih bisa ditanggulangi lah. Tidak begitu mengkhawatirkan.''
Benget mengatakan KPU akan mencermati konsentrasi penyebaran pemilih DPK itu agar tidak menumpuk di satu atau dua kelurahan atau TPS, sehingga ketersediaan surat suara cadangan bisa menampung DPK.
Sementara itu untuk Kota Medan jumlah DPK sebanyak 4.519 pemilih. Jumlah ini 0,2 persen dari DPT sebesar 1.711.878 pemilih.
"DPK ini akan kita sebar sepanjang itu masih dalam satu dapil. Kita akan kelompokkan mereka per dapil, agar tidak merugikan para pemilih. Dan bermanfaat kepada para peserta. Ini bukan berdasarkan kemauan pemilih, agar tidak tertumpuk di satu TPS. Karena kalau tertumpuk di satu TPK, dikhawatirkan surat suara tidak mencukupi."
Sedangkan para pemilih yang memohon A5 di Kota Medan sebanyak 1.200 pemilih yang tersebar di antaranya Medan Baru, Selayang dan Amplas. "Daerah ini khususnya, banyak ditinggali mahasiswa," ujar Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba.
Ia mnengatakan pemohon A5 untuk memilih di Medan tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, namun juga para pekerja. Namun status kependudukannya masih di daerah lain.
Kendati demikian, permohonan A5 tersebut masih banyak ditolak oleh KPU Kota Medan. Pasalnya mereka hanya menerima permohonan dari para pemilih yang domisilinya jauh dari Kota Medan seperti Madina, Tapsel, Taput.
"Kalau mereka masih domisili di Binjai, Tebingtinggi atau Serdangbedagai, kita anjurkan mereka untuk memilih di tempat mereka tinggal saja," ujarnya(RIZ)