TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sembilan lembaga dipastikan memantau pelaksanaan Pemilu di Aceh 9 April mendatang. Dari sembilan lembaga itu, enam di antaranya adalah lembaga pemantau lokal yang diakreditasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sedangkan tiga lembaga lain adalah lembaga pemantau nasional yang diakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Divisi Humas dan Data Informasi KIP Aceh, Robby Syah Putra, mengatakan ketiga lembaga pemantau nasional itu sudah terakreditasi sebagai pemantau pemilu lintas provinsi.
"Jumlah lembaga pemantau bisa saja bertambah, karena kita masih menerima pendaftaran hingga pukul 00.00 WIB nanti malam," ungkap Robby dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Rabu (2/4/2014) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan KPU yang menyatakan, lembaga pemantau yang ingin mengawasi tahapan pelaksanaan pemilu paling lambat mendaftar tujuh hari sebelum hari H.
"Kalau wilayah kerja yang akan dipantau lebih dari satu daerah, maka akreditasi pemantau dikeluarkan KIP Provinsi. Tapi, kalau wilayah kerjanya cuma di satu daerah, maka akreditasi dikeluarkan KIP kabupaten/kota setempat," jelasnya.
Ditegaskan, pihak manapun tidak berhak melarang lembaga pemantau pemilu yang telah memiliki akreditasi berupa ID card yang resmi dikeluarkan penyelenggara pemilu.
"Cuma, pemantau pemilu tak boleh masuk ke area Tempat Pemungutan Suara," kata Robby didampingi Divisi Sosialisasi KIP Aceh, Hendra Fauzi.(sr)