News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Ketua Bawaslu Sulut Siap Terima Pengaduan Pelanggaran saat Masa Tenang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATRIBUT KAMPANYE - Petugas Paswaslu Kota Tangerang, sedang membersihkan atribut kampanye calon walikota dan wakil walikota di Jalan Maulana Hasanuddin, Cipondoh, pada masa tenang pasca berakhirnya masa kampanye, Rabu (28/8). Warga Kota Tangerang akan memberikan suaranya pada pilkada yang akan berlangsung pada 31 Agustus mendatang diikuti 5 kandidat. (Warta Kota/nur ichsan)

Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Herwyn Malonda memiliki cara kreatif untuk sosialisasi tanggung jawabnya. Cara yang murah, mudah dan cepat yakni dengan mengirimkan pesan berantai dari BlackBerry Messenger, Sabtu (5/4/2014).

Melalui pesan berantai tersebut dia mengirimkan kriteria pelanggaran beberapa bukti yang harus disiapkan dan alamat email serta nomor HP untuk di-SMS.

Ia menjelaskan hari ini, Sabtu (5/4/2014) merupakan batas akhir kampanye Pemilu sesuai dengan Pasal 83 ay 2 UU 8/2012 jo. PKPU 21 /2013. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal akan dipidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta (Psl 276 Uu 8/2012).

Awasi dan laporkan apabila mulai pukul 00.01 Minggu (6/4/2014) ada yang melakukan kampanye pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, iklan/berita/dialog di media cetak, elektronik, dan online.

"Lalu alat peraga kampanye (APK) baru mau dipasang bukan diturunkan/ditertibkan, pejabat penyelenggara negara, PNS, kades, perangkat desa, karyawan BUMN/BUMD, dan lain-lain melakukan door to door mengkampanyekan parpol/caleg tertentu, juga broadcast, Profil Picture, Status BBM/FB, SMS, email dan media sosial lainnya," kata Herwyn dalam pesannya.

Bila termasuk hal tersebut silakan email ke herwyn300172@yahoo.co.id dan SMS di 082194281444. Laporan disertai alat bukti foto, rekaman, dan lain-lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini