Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), Herwyn Malonda memiliki cara kreatif untuk sosialisasi tanggung jawabnya. Cara yang murah, mudah dan cepat yakni dengan mengirimkan pesan berantai dari BlackBerry Messenger, Sabtu (5/4/2014).
Melalui pesan berantai tersebut dia mengirimkan kriteria pelanggaran beberapa bukti yang harus disiapkan dan alamat email serta nomor HP untuk di-SMS.
Ia menjelaskan hari ini, Sabtu (5/4/2014) merupakan batas akhir kampanye Pemilu sesuai dengan Pasal 83 ay 2 UU 8/2012 jo. PKPU 21 /2013. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal akan dipidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta (Psl 276 Uu 8/2012).
Awasi dan laporkan apabila mulai pukul 00.01 Minggu (6/4/2014) ada yang melakukan kampanye pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, iklan/berita/dialog di media cetak, elektronik, dan online.
"Lalu alat peraga kampanye (APK) baru mau dipasang bukan diturunkan/ditertibkan, pejabat penyelenggara negara, PNS, kades, perangkat desa, karyawan BUMN/BUMD, dan lain-lain melakukan door to door mengkampanyekan parpol/caleg tertentu, juga broadcast, Profil Picture, Status BBM/FB, SMS, email dan media sosial lainnya," kata Herwyn dalam pesannya.
Bila termasuk hal tersebut silakan email ke herwyn300172@yahoo.co.id dan SMS di 082194281444. Laporan disertai alat bukti foto, rekaman, dan lain-lain.