TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama masa kampanye, 16 Maret hingga 5 April 2014, Mabes Polri mendata ada 38 kasus pelanggaran pidana yang diterima Polri.
Dari 38 kasus tersebut, sebanyak 34 kasus masih dalam tahap penyidikan sementara empat kasus lainnya sudah P21, dan siap disidangkan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menuturkan apabila dirinci sesuai jenis pelanggaran, untuk pemalsuan dokumen atau ijazah ada 1 kasus, money politic 12 kasus.
Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan 4 kasus, perusakan alat peraga 2 kasus, dan lain-lain 16 kasus.
"Untuk kasus yang sudah P21 yaitu kasus money politik satu kasus. Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan satu kasus. Dan pelanggaran lainnya dua kasus," ujar Boy, Minggu (6/4/2014) di Mabes Polri.
Boy menambahkan Polda yang menyelesaikan kasus hingga P21 yakni Polda Jateng, Polda Bali, dan Polda NTT.
"Masih ada 34 kasus yang dalam proses penyidikan. Ini semuanya akan kami proses terus hingga ke pengadilan," ucap Boy.