TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPRR) menyatakan parpol yang bertarung dalam pemilu 2014 seringkali tak memasukkan lembaga survei pesanan dalam laporan dana kampanyenya.
Koordinator Nasional JPRR, Mochammad Afifuddin, mengatakan lembaga survei pesanan seringkali dimanfaatkan parpol untuk menaikkan elektabilitas partainya. Karena fungsinya untuk menaikkan elektabilitas partai, maka seharusnya dana untuk membayar lembaga survei tersebut dimasukkan dalam laporan dana kampanye.
"Belanja parpol untuk iklan dan lembaga survei. Lembaga survei ini sering tidak ada di klausul barang dan jasa," ujar Afifuddin di kawasan Cikini, Senin (7/4/2014).
"Kalau lembaga survei dikeluarkan pada masa kampanye untuk mendongkrak elektabilitas, maka ini masuk dana kampanye. Itu bagian dari dana kampanye,"ujarnya.
Afifuddin menjelaskan lembaga survei yang dipesan oleh parpol biasanya mencantumkan pertanyaan titipan pada penelitiannya. Maksud dari pertanyaan titipan tersebut, untuk mengecek popularitas nama seorang kandidat.
"Harusnya jelas saja, survei ini dibiayai oleh siapa, sehingga tidak ada preseden berlebihan. Lebih baik begitu, daripada mengatakan tidak dibiayai pihak lain," imbuhnya.