TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bupati Semarang Mundjirin tidak akan menunjuk pengacara dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dialamatkan kepadanya saat menjadi juru kampanye PDIP.
Ia bahkan sesumbar akan menghadapi kasus itu sendirian. Hal itu dikemukakan Mundjirin menanggapi kabar pelimpahan berkas kasus yang membelitnya dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, Senin (7/4/2014) sore kemarin.
"Saya tidak akan menyiapkan pengacara. Akan dihadapi sendiri, saya siap," kata Mundjirin, dihubungi kemarin malam.
Menurut Mundjirin, sebagai warga negara yang baik ia harus mematuhi hukum. Apalagi dia mengaku sadar posisinya sebagai kepala daerah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya.
"Jadi proses hukum harus dilalui. Tidak ada orang kuat dengan adanya supremasi hukum. Kita sekarang diduga ada pelanggaran kampanye. Jadi ini harus bisa dibuktikan (apakah melanggar atau tidak) yang bisa membuktikan yang dalam proses hukum ini," kata Bupati.
Dia kembali mengungkapkan, yang dilakukannya saat blusukan ke Pasar Bandaro, Ungaran, dalam kapasitasnya sebagai juru kampanye PDIP waktu itu adalah berbelanja kebutuhan pokok karena diminta membeli oleh para pedagang.
Barang-barang yang dibelinya lantas diminta sejumlah pengunjung yang kebetulan mengetahui kedatangannya.
"Kalau menurut saya sih tidak melanggar, kalau dinilai melanggar ya coba dibuktikan di PN (Pengadilan)," katanya.
Mundjirin melihat adanya upaya menggembosi partainya, PDIP, dengan proses hukum yang sedang dilaluinya itu. Saat ditanya apakah kasus yang dihadapinya ini berpotensi menghalanginya maju dalam Pilkada 2015, Mundjirin menilai hal itu bisa saja terjadi.