TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan dari 1.554 tahanan di Polsek dan Polres di wilayah Polda Metro Jaya berikut tahanan di Rutan Polda Metro Jaya, yang terdata memiliki hak pilih, hanya 1502 tahanan yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara pemilu legislatif, Rabu (9/4/2014).
Sementara 52 tahanan lainnya terpaksa kehilangan hak pilihnya karena dua faktor, yakni 37 tahanan karena kehabisan surat suara dan 15 tahanan karena sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Rikwanto menyebutkan ke 37 tahanan yang kehilangan hak pilih karena kehabisan surat suara, rinciannya adalah 7 tahanan di Rutan Krimum dan Krimsus Polda Metro Jaya, 4 tahanan di Polres Jakarta Selatan, 11 tahanan di Polresta Bekasi Kabupaten, dan 15 tahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara 15 tahanan yang kehilangan hak pilih karena tahap dua atau dilimpahkan ke Kejaksaan adalah 13 tahanan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, 1 tahanan di Polres Bandara dan 1 tahanan di Kepulauan Seribu.
"Jadi ada 52 tahanan di wilayah Mapolda Metro Jaya yang memiliki hak suara, namun tidak dapat memberikan hak suaranya," kata dia.
Menurut Rikwanto, pemungutan suara di lakukan di setiap rutan dan tahanan baik di Mapolda Metro maupun di Polsek dan Polres. "Petugas dari TPS terdekat datang ke tahanan, dengan pengawalan anggota kepolisian," katanya. Ia menjelaskan jalannya pemungutan suara di Rutan Polda Metro dan di tahanan di setiap Polsek dan Polres berjalan lancar dan tertib. (Budi Sam Law Malau)