TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan seluruh unsur jajaran sampai tingkat bawah membuahkan hasil. Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Utara berhasil menangkap tangan oknum penyebar politik uang sebesar Rp 4,8 juta pada malam sebelum pemungutan suara dimulai.
“Kami berhasil menemukan juga orang yang sedang membagi-bagikan uang sebesar Rp 4,8 juta. Saat ini, sedang kami proses di Pengawas Pemilu setempat,” ujar anggota Bawaslu RI, Nasrullah, kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Nasrullah menambahkan bahwa praktik pembagian uang menjelang pemungutan suara banyak sekali terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Namun, Bawaslu akan terus memperbarui laporan yang terus masuk dari jajaran pengawasan di tingkat bawah.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad, yang melakukan supervisi di Makassar, Sulawesi Selatan, juga menemukan praktik politik yang dengan modus membagikan sembako berupa beras, minyak goreng, terigu, gula pasir. Hal tersebut terjadi sehari sebelum pemungutan suara.
Laporan yang diterima Muhammad, berdasarkan laporan dan PPL dan Panwascam. Menurut mereka, praktik politik uang dengan modus membagi-bagikan sembako kepada masyarakat berlangsung di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.