TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat menyatakan, di Jabar terdapat 310 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar ulang pemungutan suara.
Hal itu terjadi karena banyak surat suara yang tertukar dan rusak saat pemungutan suara pada 9 April lalu.
Yayat menjelaskan, 310 TPS tersebut tersebar di 112 kelurahan di seluruh kota dan kabupaten di Jabar dengan jumlah pemilih 80.000 orang. Bahkan di Kabupaten Bogor ada surat suara yang lebih dahulu sudah dicoblos.
“Ada 310 TPS di Jabar yang akan melakukan pemungutan suara ulang,” tegas Yayat Hidayat di kantornya, Kamis (10/4/2014).
Menurut Yayat, berdasarkan imbauan dari KPU pusat, pemungutan suara ulang dilaksanakan minimal 10 hari setelah pencoblosan serentak.
“Sepuluh hari setelahnya, tapi KPU RI memberikan imbauan agar pelaksanaannya tidak lebih dari tanggal 15 April. Kemungkinan tanggal 13 pemungutan suara ulangnya,” jelas Yayat.
Namun Yayat belum bersedia memberikan keterangan lebih terkait pendanaan untuk pemungutan suara ulang itu.
“Masalah pendanaan PSU (pemungutan suara ulang, red) kita akan bicarakan dulu, kita akan koordinasi dulu ke KPU RI,” pungkas Yayat.
Soal surat suara yang tertukar dan rusak, Yayat menilai karena keteledoran penyelenggara pemilu dan perusahaan percetakan. Selain itu, diduga karena ada yang berbuat curang terkait pemilu ini. (Rio Kuswandi)