TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan laporan yang diterima Panitia Pengawas Lapangan di 33 provinsi (minus Papua dan Papua Barat) bahwa surat suara yang tak ditandatangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) cukup besar.
"Masih ada pemilih menerima surat suara sah yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS di 13.994 TPS. Kalau surat suara tidak ditandangani petugas KPPS berarti tidak sah," ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Menurut Daniel, laporan tersebut berdasar perkembangan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dari PPL di TPS. Data tersebut baru masuk ke Bawaslu di Jakarta pada pukul 15.00 WIB. Data ini masih terus berkembang.
Dalam laporan tersebut, Bawaslu membuat klasifikasi. Selain surat suara yang tidak ditandatangani petugas KPPS, item lainnya menyoal jumlah pemilih di TPS tidak melebihi 500 dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu terjadi di 3434 TPS.
Item lainnya adalah pemilih ada yang menerima surat suara kurang dari empat jenis (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota), kecuali Jakarta yang memang menerima surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi. Itu terjadi di 13.089 TPS.
Ada juga item menyoal petugas KPPS yang tidak menerima keberatan saksi atau PPL. Dari laporan yang masuk, petugas KPPS yang menolak keberatan terjadi di 8537 TPS.
"Menyangkut keberatan seharusnya KPPS memberi tanggapan," ujar Daniel.