TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kekurangan surat suara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Kekurangan Surat Suara tersebut karena tahanan baru, tak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kekurangan surat suara terjadi karena ada penambahan jumlah tahanan yang masuk, setelah pendataan DPT dilakukan," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak dalam pemantauanya ke Rutan Cipinang, Klas 1, Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Bawaslu sudah mengonfirmasi jumlah tahanan di Rutan Klas 1 Cipinang setelah mencatat ada 3.360 orang yang terdata sebagai pemilih. Namun jumlah surat suara yang didistribusikan oleh KPU hanya 3.280 surat suara.
Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Agus Heryanto, mengatakan untuk mengatasi hal tersebut TPS sudah menyediakan surat suara cadangan sebanyak 2 persen. Sehingga total surat suara yang tersedia 3.340.
"Kekurangan tersebut bisa teratasi dengan cara surat suara yang tidak terpakai bisa digunakan pada pukul 12.00 WIB tadi, baru ada 50 persen penghuni rutan yang menggunakan hak suaranya,” ujar Agus.
Lebih lanjut agus mengatakan, surat suara yang benar–benar yang tidak terpakai akan dicoret oleh petugas sehingga menjadi tidak sah dan tidak bisa dipergunakan untuk disalahgunakan.