Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Panwaslu Kota Semarang menemukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa politik uang (money politics) di beberapa kecamatan. Ada enam temuan langsung Panwaslu, dan ada 10 laporan dari masyarakat.
Ketua Panwaslu Kota Semarang, Sri Wahyu Ananingsih, mengungkapkan, pihaknya telah mendapat barang bukti dan keterangan saksi dugaan politik uang di Kecamatan Semarang Barat dan Gajah Mungkur.
"Di Semarang Barat, ada tiga kasus dengan barang bukti berupa kartu asuransi, uang, dan paket sembako," tutur Ana, Rabu (9/4/2014).
Adapun di Gajah Mungkur, barang bukti berupa uang, kartu asuransi, kaos dan kartu nama Caleg. Kasus terjadi di masa tenang dan di hari pencoblosan. Sedangkan laporan dari masyarakat, berasal dari Pedurungan, Gayamsari, Semarang Tengah, dan Genuk. Bukti pendukung baru berupa rekaman suara, foto, dan pengakuan saksi.