News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

KIPP Beberkan Tujuh Kategori Pelanggaran Pemilu

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kembali melakukan perhitungan ulang kertas suara pemilihan legislatif di TPS 9, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Jateng, Kamis (10/4/2014). Perhitungan ulang surat suara dikarenakan ketidakpahaman KPPS, dimana daftar pemilih tetap yang hadir di TPS tersebut tercatat 291. Sementara, dalam berita acara jumlah total suara mencapai 386. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menemukan sebanyak 420 pelanggaran dalam pemilu legislatif 2014. Dari 420 pelanggaran itu dikelompokkan dalam tujuh kategori.

Wakil Sekjen KIPP, Jojo Rohi, mengatakan tujuh kategori pelanggaran pemilu itu yakni politik uang, hak pilih, manipulasi, netralitas penyelenggara, logistik, kampanye, dan profesionalitas penyelenggara.

"Di kategori manipulasi, ada temuan surat suara sudah dicoblos. Di kategori kampanye, kami temukan adanya atribut kampanye dalam berbagai bentuk di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS)," papar Jojo di kawasan Kuningan, Kamis (10/4/2014).

Jojo menjelaskan temuan tersebut berdasarkan pantauan pihaknya di 706 TPS yang berada di 65 kabupaten/kota. Menurutnya dari seluruh kategori pelanggaran tersebut, pelanggaran tertinggi ada dalam bentuk kampanye.

"Kami akan sampaikan temuan pelanggaran ini ke Bawaslu dan KPU. Ini bisa menjadi rekomendasi untuk penyelenggaraan pemilu Presiden nanti," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini