TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menemukan sebanyak 420 pelanggaran dalam pemilu legislatif 2014. Dari 420 pelanggaran itu dikelompokkan dalam tujuh kategori.
Wakil Sekjen KIPP, Jojo Rohi, mengatakan tujuh kategori pelanggaran pemilu itu yakni politik uang, hak pilih, manipulasi, netralitas penyelenggara, logistik, kampanye, dan profesionalitas penyelenggara.
"Di kategori manipulasi, ada temuan surat suara sudah dicoblos. Di kategori kampanye, kami temukan adanya atribut kampanye dalam berbagai bentuk di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS)," papar Jojo di kawasan Kuningan, Kamis (10/4/2014).
Jojo menjelaskan temuan tersebut berdasarkan pantauan pihaknya di 706 TPS yang berada di 65 kabupaten/kota. Menurutnya dari seluruh kategori pelanggaran tersebut, pelanggaran tertinggi ada dalam bentuk kampanye.
"Kami akan sampaikan temuan pelanggaran ini ke Bawaslu dan KPU. Ini bisa menjadi rekomendasi untuk penyelenggaraan pemilu Presiden nanti," imbuhnya.