TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, melakukan pemantauan di satu dari 22 Tempat Pemungutan Suara yang melakukan pemungutan suara ulang, di Ciampea, Kabupaten Bogor, Minggu (13/4/2014).
"Pemungutan Suara Ulang dilakukan karena kondisi surat suara sudah tercoblos sebelum pemungutan suara 9 April lalu. Kondisi di sini berlangsung lancar, partisipasi pemilih antara 60-80 persen," ungkap Ferry dalam pesannya kepada wartawan.
Seperti diketahui, berdasar data sementara yang masuk ke KPU pusat, pemungutan suara ulang akan dilangsungkan di 590 TPS, di 23 provinsi. Beberapa TPS di sejumlah daerah ada yang sudah melaksanakan pemungutan suara ulang sebelum hari ini dan ada yang hari ini.
KPU mengaku bahwa KPU Kabupaten atau Kota sudah menginventarisir kebutuhan fisik logistik seperti surat suara. Dari sekian TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, beberapa berlangsung hari ini seperti di Lampung, dan ada juga yang besok.
Adapun 23 provinsi antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Banten, DKI, Jawa barat, Jawa tengah, DIY, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan.
Banyaknya surat suara tertukar di TPS, KPU melakukan penyelesaian dengan meminta KPU daerah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 306/KPU/IV/2014 padaRabu 9 April 2014. Dalam surat tersebut dijelaskan, pertama jika surat suara tertukar, KPPS belum menghitung suara, maka surat suara yang tertukar untuk satu atau lebih lembaga perwakilan, tidak dilakukan penghitungan suara.
Kedua, apabila KPPS sudah menghitung suara atas surat suara tertukar, hasil penghitungan suara dinyatakan tak sah. Ketiga, KPPS mengisi berita acara Model C dan formulir Model C1 serta lampirannya sesuai hasil penghitungan suara dari lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.
Keempat, KPPS harus mencatat peristiwa tertukarnya surat suara secara rinci pada formulir Model C2. Kelima, KPPS menyampaikan laporan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk mengusulkan pemungutan suara ulang untuk lembaga perwakilan yang suaranya tertukar saja.
Keenam, pelaksanaan pemungutan suara ulang seperti dimaksud pada poin kelima, harus menempuh sejumlah langkah. Antara lain, KPU/KIP Kabupaten atau Kota menetapkan jadwal pemungutan suara ulang dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan rekapitulasi di tingkat desa atau kelurahan dan kesiapan atau ketersediaan surat suara serta kebutuhan alat kelengkapan TPS lainnya.
Dalam hal jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 1000 lembar di Kabupaten atau Kota tidak mencukupi, KPU atau KIP Kabupaten atau Kota menyampaikan laporan kepada KPU untuk memperoleh tambahan surat suara ulang sesuai kebutuhan.