News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Praktik Politik Uang Muncul di 335 TPS

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga memasang spanduk yang bertuliskan Di Sini Menerima Serangan Fajar di Kampung Tanjung Sari I RT 3 RW 14, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/4/2014). Spanduk ini menjadi bentuk sindiran warga terhadap calon legislatif yang suka melakukan politik uang jelang pemungutan suara. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cara kuno untuk mendapatkan hak pilih masyarakat masih ditempuh partai politik, dan tim sukses calon anggota legislatif dengan melakukan praktik politik uang. Modusnya pun beragam, dari pemberian uang, barang sampai kartu asuransi.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat dalam pemantauannya di 25 provinsi, menemukan ada praktik politik uang berlangsung di lingkungan 335 TPS dari 1005 TPS. Praktik politik yang dalam bentuk uang, barang, dan kartu asuransi ini terjadi menjelang hari pemungutan suara 9 April 2014.

"Modus praktik politik uang jelang hari pemungutan suara lewat uang pecahan Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp30 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu dan Rp200 ribu. Untuk barang ada sembako, alat ibadah, pulsa, rokok dan sebagainya. Dan kartu asuransi," ujar Koordinator Nasional JPPR, MochammadAfifuddin di Bawaslu, Minggu (13/4/2014).

Afif mencontohkan, praktik politik untuk mempengaruhi pemilih yang dilakukan tim sukses terjadi di 22 TPS. Ada yang memberikan uang, transfer uang, dan barang. Sementara pihak parpol yang memberikan uang ada di lima TPS, dan dua caleg memberikan kartu asuransi.

JPPR menemukan praktik politik uang dengan kartu asuransi, dilakukan caleg atas nama Agung Mulyono dari Partai Demokrat di Desa Plampang Rejo, Cluring, Banyuwangi, dan caleg atas nama Hj. Supriantini dan Fatahillah Ramli di Taman Wisma Asri, Teluk Pucung, Bekasi.

"Prakti politik uang atau barang adalah pelanggara pemilu dengan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta, merujuk UU No 8 Tahun 2013 sebagai termaktub dalam Pasal 301 ayat (3)," ungkap Afifuddin.

Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, menambahkan bahwa praktik politik uang dengan kartu asuransi adalah modus baru. Pasalnya, pemberian kartu asuransi bersamaan dengan pembagian surat pemberitahuan memilih oleh anggota KPPS ke pemilih.

"Kami temukan modus kartu asuransi di Bekasi dan di Jawa Timur. Kartu asuransi dilakukan oleh caleg. Di kartu asuransi itu tertulis nama pemilih yang persis tercatat dalam formulir surat pemberitahuan memilih," ungkap Masykurudin.

"Penyampaian kartu asuransi dikirimkan bersamaan dengan surat pemberitahuan memilih. Jadi ada kerjasama penyelenggara pemilu dan caleg, dalam menyelipkan kartu asuransi ini dengan surat pemberitahuan memilih saat diberi ke pemilih," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini