News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Ketua KPPS di Blitar Coblos 55 Surat Suara Caleg Demokrat DPR

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga mendatangi TPS untuk melakukan pencoblosan ulang di TPS 062 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Minggu (13/4/2014). Pemungutan suara ulang di TPS 062 tersebut dilakukan karena terjadi kesalahan distribusi surat suara DPRD dimana surat suara yang harusnya dicoblos pada 9 April lalu Dapil VI (Ciracas, Cipayung, Makasar dan Pasar Rebo), namun yang diterima Dapil V (Kramat Jati, Jatinegara dan Duren Sawit).(Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUN, JAKARTA - Petugas pengawas pemilu mendapati Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19, mencoblos sendiri surat suara calon anggota legislatif DPR dari Partai Demokrat, Novariyanti Yusuf.

Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Muhammad menjelaskan, bahwa Ketua KPPS di TPS 19 tersebut bernama Hari Patmoko. Pihaknya telah diamankan oleh petugas kepolisian di daerah setempat, ungkap Muhammad di Bawaslu, Jakarta, Senin (14/4/2014).

"Dia ditemukan telah membuka kotak suara untuk DPR dan DPRD. Ketua KPPS tersebut diketahui telah mencoblos sendiri surat suara caleg DPR nomor urut dua atas nama Novariyanti Yusuf dari Partai Demokrat," terang Muhammad.

Muhammad menambahkan, bahwa Hari Patmoko selain mencoblos surat suara caleg DPR, Novariyanti, juga mencoblos surat suara caleg DPRD Kabupaten Blitar nomor urut enam atas nama Heni dari Partai Gerindra.

"Ketua KPPS Hari Patmoko ini telah mencoblos masing-masing 55 surat suara. Sekarang sudah masuk pelanggaran pidana dan sedang ditangani aparat kepolisian setempat," ungkap Muhammad yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Sulawesi Selatan.

Netralitas petugas KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 9 April 2014 juga banyak terjadi. Sebut saja oknum KPPS di 22 TPS, Ciampea, Bogor, telah mencoblos surat suara sebelum diberikan kepada pemilih untuk menggunakan hak suaranya di bilik suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menegaskan tidak akan melindungi penyelenggara pemilu di semua tingkatan, termasuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang terbukti melakukan pidana pemilu, seperti mencoblos surat suara.

"Kalau dia kena pidana bisa diproses pengadilan. Kami tidak mau melindungi kalau nyata terbukti. Tapi harus dicari dulu kebenarannya," ungkap komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Hadar mengaku, KPU akan melakukan evaluasi diri terhadap seluruh penyelenggara pemilu. Terkait adanya sejumlah kabar oknum petugas KPPS meminta uang dan ada dari mereka mencoblos surat suara sebelum digunakan pemilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini