TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar mulai dilakukan sejak 10 April sampai batas akhir 15 April 2014. Terhitung sampai 14 April, sebagian besar Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang berjalan lancar.
"Sesuai jadwal yang mereka (KPU Kabupaten atau Kota) susun, tidak ada kegagalan pelaksanaan pemungutan suara ulang. Semua berjalan lancar," ujar Komisioner KPU RI, Arief Budiman, kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Arief mengaku, belum mengetahui berapa TPS yang sudah melaksanakan pemungutan suara ulang sejak digelar dari 10 sampai 14 April. Sejumlah TPS pada hari ini dan sampai besok 15 April 2014 yang melakukan pemungutan suara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, melakukan pemantauan di satu dari 22 Tempat Pemungutan Suara yang melakukan pemungutan suara ulang, di Ciampea, Kabupaten Bogor, Minggu (13/4/2014).
"Pemungutan Suara Ulang dilakukan karena kondisi surat suara sudah tercoblos sebelum pemungutan suara 9 April lalu. Kondisi di sini berlangsung lancar, partisipasi pemilih antara 60-80 persen," ujar Ferry dalam pesannya kepada wartawan.
Seperti diketahui, berdasar data sementara yang masuk ke KPU pusat pada Jumat pekan lalu, pemungutan suara ulang akan dilangsungkan di 590 TPS, di 23 provinsi. Beberapa TPS di sejumlah daerah ada yang sudah melaksanakan pemungutan suara ulang sebelum hari ini dan ada yang hari ini.