TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menegaskan tidak akan melindungi penyelenggara pemilu di semua tingkatan, termasuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terbukti melakukan pidana pemilu.
"Kalau dia kena pidana bisa diproses pengadilan. Kami tidak mau melindungi kalau nyata terbukti. Tapi harus dicari dulu kebenarannya," ungkap komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Hadar mengaku, KPU akan melakukan evaluasi diri terhadap seluruh penyelenggara pemilu. Terkait adanya sejumlah kabar oknum petugas KPPS meminta uang dan ada dari mereka mencoblos surat suara sebelum digunakan pemilih.
Komisioner KPU, Arief Budiman, melanjutkan memang pihaknya mendapat masukan soal petugas KPPS meminta uang. Namun laporan tersebut tidak jelas saksinya. Dengan data yang jelas, KPU bisa melakukan evaluasi siapa oknum petugas berbuat salah.
"Penyelenggara pemilu di tingkat mana pun melakukan pelanggaran dana itu terbukti, maka harus diproses sesuai ketentuan berlaku. Kalau pelanggaran administratif maka diproses administratif. Kalau pelanggaran pidana maka diproses pidana," tegas Arief.
Diketahui, surat suara tercoblos secara massal seperti di 22 TPS di Ciampea, Bogor dan Nias Selatan. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai, karena surat suara tercoblos dulua, maka di 22 TPS tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang.