TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 779 Tempat Pemungutan Suara di 107 kabupaten/kota di 29 provinsi harus melaksanakan pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar antardaerah pemilihan untuk perwakilan lembaga DPRD Kabupaten atau Kota.
Pengamat Pemilu Universitas Diponegoro (Undip), Hasyim As'yari menilai fenomena pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar ini membuktikan Komisi Pemilihan Umum rendah dalam mendeteksi kemungkinan buruk tersebut bakal terjadi dalam distribusi logistik.
"Kalau dilihat dari persoalan secara luas, ketika KPU Kabupaten/Kota lapor ke KPU pusat tentang surat suara yang kurang, rusak dan sebagainya apakah ada yang lapor tentang surat suara tertukar? Kalau tidak ada, berarti deteksi dini (logsitik pemilu) kurang," ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Menurut Hasyim, upaya KPU dalam merencanakan seluruh proses pelaksanaan pemungutan suara menjangkau kemungkinan surat suara tertukar antardapil. Namun hal tersebut nampaknya terlewatkan sehingga tak bisa mendeteksi surat suara tertukar terjadi di banyak TPS.
Ditambahkan Hasyim, muncul keanehan ketika KPU baru menyadari bahwa surat suara tertukar terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 9 April 2014. Andai saja rencana itu sudah diantisipasi, KPU bisa langsung memberi evaluasi kepada KPU daerah.