TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sedikitnya 78 dugaan pelanggaran tercatat di Panwaslu Kabupaten Cianjur selama tahapan kampanye sampai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) selesai.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saeful Anwar, Rabu (16/4), dugaan pelanggaran yang masuk dan ditangani panwaslu bentuknya variatif, baik yang sifatnya administratif maupun yang dugaan tindak pidana pemilu.
Dikatakan Saeful, sejauh ini terdapat dua kasus dugaan tindak pidana pemilu, yakni money politic yang tengah didalami Panwaslu. Pihaknya pun sudah memanggil kedua caleg yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
"Sementara ini kami masih mengundang saksi lain untuk mendukung fakta pelanggaran dan dua kasus ini sudah digelar di Sentra Gakumdu," kata Saeful.
Selain itu, lanjut Saeful, pihaknya mendapatkan laporan dugaan penggunaan tinta palsu pada pelaksanaan pileg 9 April lalu. Pelapor mengadu bahwa tinta yang digunakan mudah sekali terhapus.
"Ada laporan jika di satu TPS di Kecamatan Karangtengah ada dugaan penggunaan tinta palsu. Karena itu untuk membuktikan hal ini membutuhkan pengujian apakah benar jika memang tinta yang digunakan itu palsu atau tidak," ujar Saeful.
Saeful menambahkan, pihaknya saat ini tengah menyoroti tahapan rekapitulasi suara yang rawan terjadi perubahan jumlah suara. Jika ada yang berani mengubah hasil rekapitulasi, maka pelaku diancam pidana sesuai UU no 8 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu.
"Disebutkan dalam pasal 309, bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara menjadi berkurang dipidana penjara emat tahun dan denda Rp 48 juta," ujar Saeful.
Tak hanya itu, lanjut Saeful, sejumlah pasal, yakni pasal 311, 312, 321 juga akan diterapkan bagi setiap orang yang melakukan kecurangan dalam tahapan rekapitulasi suara. Karena itu pihaknya mengimbau kepada petugas pemungut suara (KPPS/PPS/PPK/KPU) untuk bekerja secara profesional.(cis)