News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Isu PT Kertas Nusantara Berutang Rp 14 Triliun Dinilai untuk Jatuhkan Prabowo

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Kertas Nusantara Pola Winson membantah tuduhan bahwa perusahaan yang ia pimpin masih memiliki utang sebesar Rp 14 triliun. Sebelumnya beredar kabar di media sosial yang menyebutkan PT Kertas Nusantara Pola Winson memiliki utang sebesar Rp 14 triliun.

"Informasi yang beredar di BBM, Facebook, Twitter dan media sosial lainnya, yang mengatakan PT Kertas Nusantara masih punya utang begitu besar itu menyesatkan," ujar Winson dalam keterangan persnya, Jumat (18/4/2014).

Winson menuturkan, pesan berantai mengenai utang PT Kertas Nusantara disebarluaskan secara sengaja oleh lawan politik calon Presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto melalui media sosial untuk mendiskreditkan nama Prabowo.

"Nama Prabowo kerap dikaitkan dengan perusahaan yang saya pimpin. Sebab sejak tahun 2002 Prabowo memiliki sebagian saham PT Kertas Nusantara," ujarnya.

Winson menjelaskan, PT Kertas Nusantara (sebelumnya PT Kiani Kertas) sepanjang 1991 sampai dengan 2001 pernah meminjam uang dari 143 kreditur untuk membiayai ekspansi perusahaan. Pada 2005 sampai 2011, perusahaan sempat mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman yang sudah jatuh tempo, namun pada bulan November 2011 semua masalah pembayaran utang sudah diselesaikan di Pengadilan Niaga dengan restrukturisasi utang.

"Kita harus ingat, Prabowo adalah pengusaha yang sangat handal. Tidak mungkin Prabowo membiarkan perusahaan yang sebagian sahamnya ia miliki untuk berhutang tanpa penyelesaian. Kita semua tahu, tahun 2005 lalu Prabowo sendiri yang mengantar uang tunai ke Bank Mandiri sebesar Rp 2,1 triliun untuk melunasi pinjaman PT Kertas Nusantara dari Bank Mandiri yang jatuh tempo," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini