TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, bahwa pemungutan suara ulang di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak mengganggu proses rekapitulasi suara yang hari ini sesuai jadwal selesai di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kalau tidak terkejar, rekapitulasi suara untuk pemungutan suara ulang akan diintegrasikan di tingkat PPK atau KPU Kabupaten/Kota langsung," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (18/4/2014).
Ferry menjelaskan, bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat PPK sesuai jadwal selesai hari ini. Setelah perhitungan selesai, rekapitulasi selanjutnya dilanjutkan di tingkat KPU Kabupaten atau Kota mulai 19 hingga 21 April.
"Selanjutnya dari tanggal 22 sampai 25 April dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, dari 26 April sampai 6 Mei. Setelah itu dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU Pusat," tambah mantan Ketua KPU Jawa Barat ini.