Laporan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Ketua KPU Provinsi Jateng, Joko Purnomo mengatakan bahwa KPU Jateng mengambilalih pelaksanaan coblosan ulang di 3 TPS di Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas.
"Keputusan kami, Pertama, akan perintahkan untuk melaksanakan PSU (pemungutan suara ulang) karena ini perintah undang-undang, perintah KPU RI. Yang kedua, teman-teman KPU Kabupaten Banyumas saat pertemuan Jumat (18/4) menyatakan tidak sanggup melaksanakan PSU," ujarnya Sabtu (19/4).
Dia menambahkan, KPU Kabupaten Banyumas tidak sanggup untuk melakukan PSU. Maka dari itu, KPU Provinsi yang akan mengambilalih untuk melakukan PSU.
"KPU Provinsi Jateng yang melaksanakan PSU di tiga tempat pemungutan suara, yakni TPS 12 Desa Karangkemojing, TPS 4 Desa Gancang, dan TPS 11 Desa Samudra, Kecamatan Gumelar, Banyumas," jelasnya.