News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Partai Aceh Abdya Tolak Rekap Suara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menolak rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Mereka menyatakan telah terjadi kecurangan sangat fatal, yaitu data perolehan suara dalam C1 yang dipegang saksi parpol berbeda dengan C1 (asli) yang dipegang KIP dan sudah dipindai ke KPU Jakarta.

Pimpinan PA Abdya mendesak pihak KIP melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS yang terindikasi terjadi kecurangan. Yakni data perolehan suara parpol peserta Pileg 2014 yang dicatat dalam C1 (sertifikat hasil dan rincian perolehan suara di TPS) berbeda dengan C1 (asli) yang dipegang KIP Abdya.

Ketua DPW-PA Kabupaten Abdya, M Nazir dan Wakil Sekretaris, Saiful Husnidin, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Jumat (18/4/2014) malam mengatakan, keberatan dan penolakan PA atas rekap suara tingkat TPS dan PPK serta permintaan dilakukan perhitungan ulang surat suara di sejumlah TPS di seluruh kecamatan, sudah disampaikan kepada KIP Abdya, melalui surat Nomor: 015/DPW-PA/RU/IV/2014, tanggal 17 April 2014.

"Dalam surat itu disebutkan, data C1 yang dipegang saksi parpol dengan dipegang KIP dan sudah dipindai ke KPU pusat tidak sama," tandas M Nazir.

Dikatakan, dalam surat ke KIP itu, PA turut melampirkan bukti-bukti C1 dalam bentuk foto kopi tentang terjadi perbedaan suara dalam C1 yang dipegang saksi parpol terjadi di TPS-TPS, terutama di Kecamatan Susoh, Kecamatan Jeumpa, dan Kecamatan Manggeng.

"Kecurangan seperti itu, kami temukan di sejumlah TPS di seluruh kecamatan di Abdya," ungkap Ketua DPW-PA Abdya, M Nazir.

Karenanya dalam surat yang disampaikan kepada KIP Abdya, berisikan empat tuntutan. Pertama, menyesuaikan kembali suara-suara partai peserta Pileg 2014 yang hilang dan ditambah. Kedua, menyesuaikan suara caleg-caleg dengan pilihan rakyat. Ketiga, rekap ulang seluruh suara partai peserta Pileg 2014 yang berpedoman pada C1 asli (yang telah dipindai ke KPU Jakarta). Keempat, menghitung ulang surat suara di TPS-TPS yang terbukti merugikan dan menguntungkan partai tertentu.

"Tuntutan tersebut, merujuk kepada surat edaran KPU Nomor: 315/KPU/IV/2014 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang dan rekapitulasi penghitungan suara di PPS,PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi," kata Nazir.(nun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini