Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Warga Pulau Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mengembalikan uang yang diberikan anggota tim pemenangan caleg dari PPP nomor urut 7 untuk Kabupaten Mabar.
Pengembalian uang tersebut memperkuat dugaan bahwa pemberian uang untuk memilih caleg nomor urut 7 dari PPP itu tidak hanya terjadi di Pulau Messah.
"Ada laporan baru yang kami terima tetapi masih berkaitan erat dengan kasus di Pulau Messah karena berhubungan dengan caleg nomor urut 7 dari PPP. Laporan baru itu, yakni warga di Pulau Papagarang mengembalikan uang Rp 135.000 yang merupakan uang sisa yang mereka terima dari anggota tim caleg nomor urut 7 PPP Kabupaten Mabar," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mabar, Maximus Waris, saat ditemui di ruang kerjanya.
"Uang Rp 135.000 itu merupakan uang sisa dari empat orang warga Papagarang yang diterima dari tim pemenangan caleg nomor urut 7. Mereka mengaku setiap orang masing-masing menerima Rp 100.000 tetapi yang lainnya sudah belanja. Sehingga mereka hanya memberikan uang sisanya dengan jumlah total Rp 135.000," kata Maximus.
Dikatakannya, kasus tersebut diketahui ketika ada warga Pulau Papagarang bernama Faisal melaporkan adanya tindakan penyogokan tersebut kepada PPL, yakni Bakhtiar pada hari Minggu (13/4/2014). Faisal melaporkan itu bersamaan dengan penyerahan barang bukti berupa uang Rp 135.000 kepada Bakhtiar, lalu Bakhtiar meneruskan laporan itu bersama barang buktinya kepada Panwaslu Mabar.
"Kami sudah minta klarifikasi kepada warga yang menerima uang itu dan mereka mengakui menerima masing-masing Rp 100.000 dari anggota tim pemenang caleg nomor urut 7 PPP pada tanggal 5 April dan 8 April 2014," kata Maximus.
Selain barang bukti berupa uang Rp 135.000, juga ada barang bukti berupa jilbab sebanyak empat buah. Namun, kata Maximus, Panwaslu Mabar belum mendapatkan informasi detail tentang sogokan berupa jilbab kepada warga, karena saat klarifikasi berlangsung tidak ada yang mengaku mendapat sogokan berupa jilbab tersebut.
Maximus mengatakan, dugaan itu masih didalami karena jilbabnya sudah diterima oleh Panwaslu Mabar bersamaan dengan barang bukti berupa uang Rp 135.000 tersebut.
Mengenai kasus di Pulau Messah, Maximus menjelaskan, masalah itu berpeluang besar untuk dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan unsur lainnya.
"Pasti akan dilanjutkan ke Gakumdu karena masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu. Ada pemberian uang dan ada pengakuan dari terlapor tentang pemberian uang itu," kata Maximus.
Sebelumnya diberitakan, Panwaslu Mabar berhasil menyita uang sogok salah satu caleg DPRD Kabupaten Mabar berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 7 sebesar Rp 4,250 juta.
Uang sogok itu hendak dibagikan kepada warga di Pulau Messah-Labuan Bajo untuk memilih caleg tersebut menjelang detik-detik terakhir sebelum pencoblosan 9 April 2014.