TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terhadap sejumlah pengurus teras partai berlambang Ka'bah tak lagi berlaku. Hasil Rapat Pimpinan Nasional I DPP PPP yang memutuskan memulihkan kembali kader yang telah dipecat SDA.
"(Mereka yang dipecat, red) Semua sudah dianulir berdasar hasil Rapimnas I PPP. Dan hasil Rapimnas menyatakan pemecatan itu sebagai mekanisme inskonstitusional. Sehingga tak pernah dikenali ada," ujar Sekjen PPP M Romahurmuziy di Jakarta, Minggu (20/4/2014).
Sebaliknya, hasil Rapimnas I DPP PPP justru memberhentikan sementara SDA sebagai Ketua Umum PPP, dan posisinya digantikan oleh Emron Pangkapi. Emron yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum PPP, kini mengisi Plt Ketua Umum PPP.
Pria yang akrab disapa Romi ini menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap SDA konstitusional dan penggantinya memang harus wakil ketua umum, merujuk Pasal 12 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga PPP sampai pelaksanaan Muktamar.
Diketahui, SDA sebelumnya memecat Wakil Ketua Umum Suharso Monoarfa, Ketua DPW Jawa Barat, Rahmat Yasin, Ketua DPW Jawa Timur Musyaffa Noer, Ketua DPW Sulsel Amir Uskara dan Ketua DPW Sumatera Utara Fadli Nursal.
SDA memecat mereka dengan pertimbangan karena dianggap telah melanggar AD/ART. Mereka juga dianggap berencana memakzulkan kepemimpinan sah SDA yang dinilai telah menyalahi aturan dengan hadir di kampanya terbuka Partai Gerindra.