News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Ada Kendala Teknis, KPU Tunda Rekapitulasi Suara Tujuh PPLN

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKAPITULASI SUARA LUAR NEGERI - Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR 2014 di Luar Negeri di Ruang Sidang Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/4). KPU akan menghitung hasil pemungutan dari 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang tersebar di 96 negara meski hasil 35 PPLN diantaranya belum mereka terima karena terlambat. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda rekapitulasi penghitungan suara untuk tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) karena ada kendala teknis dalam pengisian data entry dan penjumlahan suara.

"Kita menunda tujuh perwakilan, yakni Beijing (China), Islamabad (Pakistan), Kuala Lumpur (Malaysia), Berlin (Jerman), Roma (Italia), Seoul (Korea Selatan) dan Washington (Amerika Serikat)," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di KPU, Jumat (25/4/2014).

Ferry menjelaskan, dari total 130 PPLN di 96 negara, dengan disaksikan perwakilan saksi partai politik dan Pokja PPLN, KPU sudah melakukan rekapitulasi 64 PPLN.

Rekap sudah 64 PPLN. Sisanya akan dikebut sampai besok pada Sabtu (26/4/2014).

Ferry mencontohkan, untuk kasus rekapitulasi dari PPLN Washington DC, harus terlebih dulu merapikan datanya khususnya suara yang dicoblos pemilih di Tempat Pemungutan Suara. Sementara untuk PPLN Seoul dan PPLN Berlin, tidak terdata berapa pemilih laki-laki dan perempuan yang memberikan suaranya.

"Sehingga kita harus melakukan penyesuaian karena ada yang salah dalam pencatatan. Kasus di PPLN Beijing sendiri, tak sesuai data penempatannya. Maka, datanya harus dicari dan harus diinformasikan kepada mereka (PPLN Beijing, red)," tambahnya.

Secara garis besar, rekapitulasi penghitungan suara luar negeri di tujuh PPLN ini dipermasalahkan karena jumlah pemilih harus disesuaikan dengan jumlah surat suara yang diterma, surat suara yang sah dan tidak, dan surat suara yang dipakai. "Itu harus dijelaskan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini