TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengharapkan agar hasil rekapitulasi suara Pileg tingkat nasional ini tidak berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran banyak sekali dugaan pelanggaran.
"Rekapitulasi nasional di Jakarta ini adalah media terakhir untuk melakukan perbaikan setelah ini MK, tapi kita berharap KPU Bawaslu tidak banyak yang ke MK, makanya karena itu kita mendorong untuk meminimalkan perkara di MK," ujar Muhammad di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2014).
Menurut Muhammad, adanya perbedaan angka dalam perolehan suara pileg di setiap daerah tidak bisa dihitung secara matematis. Karena itu, Muhammad mengimbau kepada KPU dan Bawaslu supaya benar-benar melakukan rekapitulasi suara dengan teliti.
"Ini adalah suara rakyat. Jadi kalaupun satu perbedaan itu KPU Bawaslu harus bisa memastikan di mana selisihnya. Kita bukan bicara secara matematis, tapi bicara suara rakyat," tutur Muhammad.
Muhammad juga mengatakan KPU sebaiknya segera mengambil keputusan, jangan sampai rekapitulasi nasional yang dilakukan melampaui tanggal 9 Mei 2014.
"Kalau lewat tanggal sembilan jelas sekali delik pidananya sudah menunggu. KPU harus mengambil resiko itu, menyelesaikan sebelum tanggal sembilan. Kita doronglah supaya tepat waktu," kata Muhammad.