TRIBUN, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memperpanjang masa tahapan rekapitulasi hasil suara partai politik, calon anggota DPR, dan DPD dari batas akhir 6 Mei sampai 9 Mei 2014. Badan Pengawas Pemilu pun menyetujuinya.
"Tidak mengapa. Kita semua menyaksikan dan tak ada kesan main-main (perpanjangan jadwal, red). Berbeda dengan dulu, kita coba akomodir apa yang bisa diperbaiki," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Nelson mengungkapkan, pada Pemilu 2009, jadwal rekapitulasi pun diperpanjang. Bedanya, kondisi rekapitulasi tak ubahnya pasar karena KPU RI kala itu tak mengakomodir keberatan yang disampaikan saksi partai politik atas data dan hasil perolehan suara.
Nelson mencontohkan, tidak akomodatifnya penyelenggara pemilu bukan saja dalam rapat pleno nasional di KPU. Karena, penyelenggara di tingkat bawah seperti Panitia Pemilihan Kecamatan, tak sedikit menanggapi keberatan saksi parpol untuk meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi.
Kemarin, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan untuk memperpanjang jadwal rekapitulasi sampai 9 Mei, pihaknya telah mengajukan pengubahan atas Peraturan KPU nomor 21 tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Legislatif 2014 ke Kemenkum HAM.
"KPU sudah menempuh kebijakan merubah PKPU. Hari ini, kami sudah sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei," kata Ida kepada wartawan saat jeda rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Batas akhir rekapitulasi nasional yang jatuh 9 Mei 2014, juga bersamaan dengan penetapan hasil pemilu Ssecara nasional Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Sehingga penetapan hasil pada 9 Mei yang akan dilakukan KPU mencakup 33 provinsi dan 77 daerah pemilihan (dapil).
Sejak rekapitulasi nasional dimulai 26 April sampai 6 Mei, KPU baru mensahkan rekapitulasi nasional 13 provinsi yakni, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Sedang 14 provinsi yang pengesahannya ditunda adalah Riau, Jawa Barat, Lampung (tinggal Lampung I), DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah (tinggal Jateng X), DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur (tinggal NTT II) dan Papua Barat.
Dari 33 provinsi, tersisa enam provinsi yang belum dipresentasikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional, yakni Papua, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Sumatera Utara, Kepulauan Riau.