TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon anggota DPD Poppy Dharsono berencana akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014 lalu. Gugatan diajukan karena banyaknya praktik politik uang selama pelaksanaan pemilu kemarin.
"Besok kita akan mendaftarkan gugatan, jam 13.00 WIB. Gugatan ini karena temuan di lapangan, pemilu banyak pelanggaran. Pemilu jadi pasar bebas, pemenang golput (Golongan pembayaran uang tunai). Kita akan sampaikan kepada publik, melalui mekanisme ke MK," ujar Kuasa Hukum Poppy Dharsono, Hermawanto Minggu(11/5/2014) malam.
Poppy Dharsono yang maju menjadi anggota DPD dari dapil Jawa Tengah ini melihat indikasi adanya kecurangan, saat adanya pemanfaatan camat dan lurah, secara tidak langung oleh petugas PPS.
"Garis besarnya Poppy sudah bekerja incumbent, dan kampanye seperti dulu yang lakukan tahun 2009. Suara di tahun 2009 cukup besar, saat ini saya mencium adanya indikasi suara yang hilang," kata Hermawanto.
Sementara itu Poppy Dharsono mengatakan dirinya melihat apa yang terjadi dalam pemilu tahun ini adalah bukan sekedar kecurangan, melainkan kejahatan pemilu.
"Saya lebih sepakat mengatakan kejahatan pemilu, bukan kecurangan pemilu. Saya hanya ingin memberikan Pelajaran politik kepada masyarakat," kata desainer ini.
Pemilu yang dihelat di 2014, lanjutnya, bukan pemilu jujur dan adil, namun pemilu pasar bebas. "Malah pemilu sekarang hanya menghabiskan duit negara," ujar Poppy.