TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara maraton tanpa henti selama 24 jam.
"Sidang maraton digelar sampai pagi, tanpa henti. Istirahat hanya makan dan solat. Tidak ada tidur. Karena tuntutan tugas, MK harus memutus 30 hari kerja sejak permohonan dicatat (lengkap)," ujar Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, di MK, Senin (12/5/2014).
Menurut Janedjri, pihaknya sudah menyusun jadwal sidang persidangan mulai dari pendaftaran hingga jadwal putusan yang direncanakan tanggal 30 Juni 2014 sudah dibacakan.
MK terpaksa 'ngebut' untuk mengejar waktu 30 hari seperti yang diamanatkan undang-undang untuk menyidangkan sengketa pemilu terhitung sejak permohon didaftarkan.
"Target lebih cepat. Mudah-mudahan tidak sampai 30 hari. pembacaan putusan 27 Juni atau kalau memang molor yang tanggal 30 Juni. Alokasikan putusan dua hari kerja," jelas kata pria yang akrab disapa Janed itu.
Pendaftaran PHPU paling lambat diterima MK yakni Senin (12/5/2014) pukul 23.51 WIB. Petugas pendaftaran kemudian memverifikasi hasilnya berupa pemberitahuan dalam akta lengkap atau tidak lengkap.
Apabila verifikasi dinyatakan tidak lengkap pemohon diberi tambahan waktu 3 x 24 jam untuk memperbaiki permohonan, sehingga jatuh tempo tanggal Kamis 15 Mei pukul 23.51 WIB.
"Sejak permohonan dicatat di buku perkara dalam enam hari kerja MK harus menggelar sidang pertama yang direncanakan Jumat 23 Mei," kata Janed.
Kunci Jawaban Latihan Soal PPKN Kelas 9 SMP/MTs Materi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Untuk menyidangkan PHPU, Mahkamah telah membentuk tiga panel majelis hakim. Panel 1 terdiri dari hakim konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel) Muhammad Alim dan Wahiduddin Adam. Panel 2 terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel), Patrialis Akbar, dan Anwar Usman. Panel 3 terdiri dari Fadlil Sumadi (ketua panel), Maria Farida, dan Aswanto.