TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta pemilu ini tidak puas dan banyak yang melayangkan gugatan atas hasil Pemilu Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi pascapenetapan KPU.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengaku hak partai, calon DPR dan DPD menggugat hasil penetapan perolehan suara ke MK. Untuk menghadapi hal tersebut, KPU sudah ancar-ancar menyiapkan tim kuasa hukum untuk memperjuangkan keputusannya.
"KPU enggak ada masalah dan kami menghormati gugatan itu, siapapun mereka. Kami sedang siapkan tim hukumnya. KPU mempertahankan dalam persidangan iya, karena kami yakin atas keputusan kam," ungkap Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Namun, KPU akan menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi. Jika, sambung Hadar, pada akhirnya MK memutuskan untuk mengubah keputusan penetapan hasi perolehan suara yang dikeluarkan KPU. Sebagai penyelenggara KPU harus menjalani putusan MK.
"Misalkan partai ini dapat 20 kursi, ternyata menurut MK 21 kursi. Maka kita harus ubah keputusan kami. Jadi yang disengketakan, digugat adalah suara. Hasil pemilu adalah suara. Dan definisi hasil pemilu bukan kursi, tapi yang disengketakan perolehan suaranya," terang Hadar.