News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Semua Pemohon Gugatan Pileg di MK Tidak Lolos Berkas Verifikasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN HASIL PILEG - Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan soal menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca penetapan hasil pileg oleh KPU RI Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (12/5/2015). Sejak KPU menetapkan hasil perolehan suara nasional, pegawai MK standby 24 jam. Pemohonan dianjurkan 3x24 jam. Mulai Jumat, sampai dengan hari ini siap di tempat tugas. (Pengajuan) sampai dengan besok batas akhir 12 Mei pukul 23.51 WIB, Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak satupun pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkasnya dinyatakan lengkap.

Baik pemohon dari partai politik dan calon perseorangan dari Dewan Perwakilan Daerah semuanya mendapatkan akta permohonan tidak lengkap dari Mahkamah.

"Berdasarkan data yang saya terima dari unit pengolahan data perkara PHPU, semua (pemohon) menerima akta permohonan tidak lengkap. Artinya seluruh pemohon harus melengkapi berkas permohonannya dan memperbaiki berkas permohonannnya yang telah disampaikan kemarin," ujar Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Menurut Janed, ketidaklengkapan berkas permohonan tersebut sangat bervariasi. Misalnya alat bukti yang kurang dimana alat bukti yang diajukan tidak sesuai dengan alat bukti yang dicantumkan dalam permohonan.

"Begitu juga ada permohonan yang belum mencantumkan perolehan suara yang diperselisihkan. Jadi baru mencantumkan perolehan suara menurut termohon dalam hal ini KPU tetapi belum mencantumkan perolehan suara menurut pemohon," ujar pria yang akrab disapa Janed itu.

Mahkamah memberikan kesemapatan kepada para pemohon untuk melengkapi berkas permohonannya pada 15 Mei 2014 pukul 23.51 WIB. Jika pemohon belum melengkapi, berkas yang diajukan ke majelis hakim adalah berkas yang belum selesai itu.

Sekedar informasi, Dari 15 partai politik peserta Pemilu 2014, 14 diantaranya mendaftarkan gugatannya. Hanya satu partai lokal dari Aceh yang tidak mendaftarkan gugatannya. Sementara pemohon dari calon DPD berjumlah 30 pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini