TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drg. Putih Sari, Anggota DPR RI yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR pada Pileg 2014, sangat menyesalkan gugatan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) atas nama Partai Gerindra yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena ternyata menggunakan data palsu," kata Putih Sari di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Dia mencontohkan gugatan PHPU Partai Gerindra yang ditujukan ke daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII. "Setelah dicermati ternyata gugatan tersebut bersifat internal dan merupakan upaya mengada-ada dari orang yang tidak bisa menerima kekalahannya dalam Pemilu Legislatif yang lalu," kata Putih Sari.
Menurut putri Politisi Senior Haryanto Taslam ini orang itu sengaja memanfaatkan gugatan ke MK sebagai peluang terakhir dia untuk bisa merebut kursi sekalipun dengan menggunakan data-data yang dipalsukan. "Oleh karena itu saya mengimbau kepada para hakim MK ketika memeriksa dan mengadili perkara gugatan PHPU yang diajukan oleh Partai Gerindra khususnya untuk dapil Jawa Barat VII agar bertindak cermat dan adil didalam menegakkan kebenaran," kata Putih Sari.
Hal ini perlu dia sampaikan mengingat kasus gugatan PHPU yang ditangani oleh MK kali ini jumlahnya lebih dari 700 kasus yang harus selesai dalam waktu 30 hari saja. "Dengan kondisi seperti ini maka sangat dikhawatirkan MK berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak semestinya. Jangan sampai terjadi MK yang karena terbatas waktu dan tenaganya itu justru membuat keputusan memenangkan yang kalah dan mengalahkan yang menang," katanya.
Selain itu, lanjut Putih Sari, sebagai pihak yang terancam akan dirugikan oleh gugatan Partai Gerindra yang hanya didukung data-data palsu itu. "Maka saya mempertimbangkan untuk mempidanakan pemohon gugatan tersebut dengan melaporkannya ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini," katanya.