TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pemilihan presiden. Hal itu dilakukan karena adanya kekosongan hukum pada UU 42 Tahun 2008 tesebut.
"Mengenai pemilihan luar negeri, penghitungan dan satu lagi mengenai TNI-Polri," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai melakukan rapat dengan pimpinan fraksi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/4/2014).
Gamawan mengatakan sebelum Perppu diterbitkan maka pihaknya berdiskusi dengan DPR agar memiliki penafsiran yang sama. "Apa perlu diterbitkan perppu atau peraturan KPU saja," imbuhnya.
Gamawan mengakui terdapat pula pembahasan mengenai sikap TNI/Polri pada Pemilihan Presiden 2014. Pihaknya akan berkonsultasi dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Menkopolhukam Djoko Suyanto mengenai sikap TNI.
Ia mengatakan pada Pemilu 2009 Panglima TNI secara tegas menyatakan institusinya netral. Namun, UU yang berlaku juga menyebutkan hanya untuk Pemilu 2009.
"Nah ini kan cuma berlaku 2009. Karena itu diminta kejelasan," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menyatakan seluruh fraksi menginginkan sikap TNI tetap netral.
"Kalau Polri tidak masalah, ada UU kepolisian yang menegaskan tidak mempergunakan hak pilih. Sedangkan UU TNI tergantung Panglima TNI," katanya.
Komisi II, kata Arif, telah mendapatkan surat Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang menegaskan TNI netral pada Pemilu 2014.
"Memang sebaiknya tetap netral. Apalagi TNI sedikit dari institusi yang menggunakan alat kekerasan senjata, kalau terlibat dalam politik kultur kita belum kondusif kayak gini dikhawatirkan menyebabkan situasi Politik yang tidak kondusif," katanya.