TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Bambang Hermanto keras kepala karena mengesahkan rekapitulasi penghitungan suara bawahannya di tingkat TPS 1 Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, meski dalam kondisi lampu padam.
Zulfan Efendi A, seorang calon tak terima. Saksi Zulfan pun keberatan. Saksi Zulfan pun tak menerima hasil rekapitulasi suara di tingkat PPK untuk TPS 2 yang seharusnya 41 berubah menjadi 1 suara.
Keberatan Zulfan akhirnya disampaikan juga dengan memohon agar KPU Kabupaten Karimun membuka kotak suara dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dan calon DPD.
Akhirnya, Zulfan mengadukan Bambang dan anggota KPU Kabupaten Karimun atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasil persidangan, DKPP memecat Bambang dari Ketua KPU Kabupaten Karimun.
"Memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan putusan ini, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegas majelis DKPP, Nelson Simanjuntak saat membacakan amar putusan di DKPP, Jakarta, Jumat (23/5/2014).
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada anggota KPU Kabupaten Karimun atas nama Ahmad Sultan, dan peringatan kepada tiga orang anggota KPU Kab Karimun lainnya yakni Eko Purwandoko, Raja Anwar dan Samsir.
Berdasarkan keterangan para pihak, terkait, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat penghitungan suara di tempat gelap merupakan pelanggaran pada pasal 179 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2012.
Terhadap situasi yang demikian, harus dilakukan penghitungan suara ulang sebelum waktu penetapan perolehan suara secara nasional (sebelum tanggal 9 April 2014).
Dalam setiap kesempatan, apalagi dalam acara rapat resmi, para penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap yang menghargai nilai-nilai budaya, kesopanan, kelayakan dan kepatutan.