Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra akan melaporkan akun twitter @samadabraham ke Mabes Polri dalam waktu dekat. Pasalnya, akun tersebut sudah menyebar informasi-informasi yang berbentuk fitnah dan menebarkan keresahan. Antara lain dengan menyebut jiwa Jokowi dalam ancaman bahaya dan terancam dibunuh.
Kuasa Hukum Partai Gerindra, Mahendradata mengatakan akun tersebut sudah membuat keresahan, bahkan membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah benar Ketua KPK Abraham Samad atau bukan.
"Yang lebih parahnya, tweet dari akun tersebut dikumpulkan, dan dijadikan video, ini sudah pasti ada lebih dari satu orang yang melakukannya," ujarnya di Gerindra Media center, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2014).
Video tersebut diunggah ke situs dan linknya disebar luaskan. Ia mengatakan, orientasi korbanya adalah kredibilitas KPK, bukan Prabowo Subianto.
"Kita melihat ini adalah kejahatan umum, pelaku ini diduga melanggar UU ITE, Pasal 29. Kita akan mendatangi Mabes untuk menanyakan apakah sudah ada yang melaporkan akun ini, kalau belum, kita akan serahkan ke Unit Cyber Crime, Bareskrim Polri," ujarnya.
Menurutnya, KPK sebagai ikon pemberantasan korupsi tidak sepatutnya dibawa ke ranah politik. Jika dibiarkan, maka ia khawatir kepercayaan orang akan luntur. Ia mendorong Kapolri untuk menyelesaikan dugaan "pemalsuan akun Ketua KPK Abraham Samad" ini. Menurutnya, yang berhak mengatakan akun ini palsu dan melanggar UU adalah pengadilan.
"Kami dan banyak orang meminta kejelasan. Kalau akun seperti ini dibiarkan, nanti akan muncul lagi di bidang perbankan, dan bidang lainnya, Kalau melihat isi kicauan akan meracun, atau meledakkan pesawat, ini sudah ancaman teror, ini serius. Pasalnya bukan penghinaan, pasal umum, area sosialmedia digunakan untuk membuat kejahatan, pengancaman, pemalsuan identitas. Saya tegaskan Gerindra bukan cengeng, tapi ini kejahatan IT," tuturnya.
Partai Gerindra Polisikan Pemilik Akun Twitter @Samadabraham
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger