News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Majelis Hakim MK Usir Saksi Hanura

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanura

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa mengusir saksi dari Partai Hanura dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif hari ini.

Ketua Majelis Panel III, Ahmad Fadlil Sumadi, geram lantaran saksi yang diajukan Partai Hanura dari Dapil VIII Provinsi Jawa Barat, tidak menuruti perintah hakim.

Saksi tersebut awalnya mengatakan akan mengungkapkan pengelembungan suara di Subang. Sayangnya, dia tidak memiliki datanya.

"Kalau data Majalengka ada. Mau ngak?," kata saksi tersebut yang terus bicara tanpa mengindahkan pertanyaan hakim.

Fadlil langsung membentak saksi tersebut. "Diam kamu. Persilahkan anda keluar," bentak Fadli.

Mendapati perilaku saksi tersebut, Fadlil mempertanyakan kepada kuasa hukumnya, Elsa Syarif. Menanggapi hal tersebut, Elsa membatalkan kesaksian yang diajukan untuk Dapil 9 Jabar.

Fadlil juga mengancam keluar terhadap saksi Hanura dari Dapil 6 Jabar (Depok) karena mengungkapkan dirinya sebagai mantan komisioner KPU yang mengetahui memanupulasi data.

"Saya mantan anggota KPU, jadi tahu bagaimana memanipulasi data," kata saksi tersebut terkait data DA1 Kecamatan Tapos Kota Depok.

Fadlil pun langsung memotong keterangan saksi tersebut jika terus membicarakan sebagai mantan anggota KPU.

"Jika anda terus ngomong itu (sebagai mantan anggota KPU) sebaiknya anda keluar," ancam Fadlil.

Sekedar informasi, dalam putusan sela yang diucapkan Majelis Hakim Konstitusi pada Jumat (23/5) malam, MK menyatakan menghentikan pemeriksaan 21 permohonan PHPU di Provinsi Jawa Barat dengan alasan permohonan ditarik kembali sebanyak tiga dapil (Dapil Jabar VIII yang dimohonkan oleh Partai Nasdem, Dapil Kota Tasikmalaya I yang dimohonkan oleh PBB dan Dapil Cimahi 5 yang dimohonkan oleh PAN) dan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 18 dapil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini