TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus pidana pemilu berupa penggelembungan suara dengan tersangka Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Cilangkap DS Atmayasa dan Ketua Ranting PDIP Agustiyan alias Iyan, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (2/6/2014) mendatang.
Juru Bicara PN Depok, M Panji Santoso, menuturkan sidang pemilu ini digelar dengan Ketua Majelis Hakim Muhamad Jauhan Setiyadi, dan Hakim Anggota Lucy Ermawati serta Ety Koerniati.
"Sidang digelar dalam 2 berkas perkara. Tersangka atas nama Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Cilangkap DS Atmayasa dan Ketua Ranting PDIP atas nama Agustiyan alias Iyan," papar Panji saat ditemui Warta Kota, Jumat (30/5/2014).
Ia mengatakan keduanya akan menjalani sidang secara bergiliran. Keduanya, tambah Panji, akan dijerat dengan pasal sesuai UU Pemilu tentang penggelembungan suara.
"Mereka dijerat Pasal 308 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," paparnya.
Menurut Panji dengan tersangka Ketua PPS Cilangkap DS Atmayasa, tercatat dalam nomor perkara 01/pid.sus.pemiliu/2014/PN.dpk. Sementara untuk tersangka Ketua Ranting PDIP Agustiyan alias Iyan tercatat dalam nomor perkara 02/pid.sus.pemilu/2014/PN.dpk.
"Kedua tersangka tidak ditahan dan diharapkan sidang sudah sampai pada vonis dalam waktu seminggu," ujar Panji.
Sebelumnya, Polres Depok melimpahkan kasus pidana pemilu berupa penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok dalam pemilu legislatif 2014 lalu ke Kejaksaan Negeri Depok, pekan lalu.
Kedua tersangka adalah Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cilangkap yakni Atmayasa, serta seorang pengurus ranting salah satu parpol yakni Agustiyan.
Kasat Reskrim Polres Depok, Komisaris, Agus Salim, menuturkan berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya melakukan pelanggaran pemilu di Cilangkap. "Pelanggaran berupa penggelembungan suara kepada salah satu caleg dari suara caleg lain di parpol yang sama," katanya.
Agus menjelaskan kasus penggelembungan suara ini berawal dari laporan Caleg DPRD PDIP di Dapil Cilodong, Tapos, yakni Siti Sutinah yang menyebutkan adanya praktik kecurangan di 92 TPS di Kelurahan Cilodong, Tapos, Depok.
Sebab kata Siti, suara ia dan rekannya sesama caleg PDIP, Hendra Kurniawan yang sebelumnya cukup tinggi saat di TPS namun begitu sampai di PPS berkurang drastis.
Setelah dilakukan validasi data oleh KPUD Depok bekerjasama dengan kepolisian, temuan Siti Sutinah ternyata benar adanya.
KPUD Depok lalu menetapkan Sutinah yang berhak menjadi anggota dewan atau DPRD Depok periode 2014-2019. Sedangkan peraih suara terbanyak sebelum validasi, yakni Arly Supit dari PDIP gagal, karena suaranya adalah hasil penggelembungan suara Sutinah dan beberapa caleg lain.
Menurut Agus, terbukti data suara di 66 TPS di Kelurahan Cilodong, Tapos, Depok digelembungkan oleh kedua tersangka.(bum)