Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Iya benar," ujar Komisioner KPU, Arif Budiman, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan sedang mengkaji terkait Ali Masykur yang masuk menjadi tim kampanye Prabowo. Menurut komisioner Bawaslu, Nasrullah, keikutsertaan Ali tersebut melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang melarang ketua, wakil ketua dan anggota BPK ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
"Biar Bawaslu yang mengurusnya," kata Arif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Ali Masykur. Berdasarkan catatan, Ali menjabat sebagai tim kampanye Prabowo-Hatta.
KPU Benarkan Ali Masykur Musa Masuk Tim Kampanye Prabowo-Hatta
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger