TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Masykur Musa terdaftar menjadi dewan pakar koalisi merah putih yang mengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai Capres dan Cawapres. Di tim pemenangan Prabowo-Hatta, Ali Masykur menduduki posisi sebagai dewan pakar.
Belakangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menentang keberadaan Ali Masykur dalam tim pemenangan. Pasalnya, Ali Masykur masih menjabat sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Juru bicara koalisi merah putih, Nurul Arifin mengaku belum mengetahui pelarangan Ali Masykur menjadi anggota tim pemenangan. Namun, menurutnya hal itu akan dibahas dalam rapat yang digelar tim pemenangan.
"Nanti sore kita rapatkan. Kita bicarakan sore ini," kata Nurul di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (3/6/2014).
Nurul menuturkan, di dalam tim pemenangan juga ada komisaris badan usaha milik daerah. Namun, dirinya mengaku belum ada rencana pencoretan anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta.
"Kita belum tahu siapa-siapa saja yang mau reposisi," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan sedang mengkaji terkait Ali Masykur yang masuk menjadi tim kampanye Prabowo.
Menurut komisioner Bawaslu, Nasrullah, keikutsertaan Ali tersebut melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang melarang ketua, wakil ketua dan anggota BPK ikut serta sebagai pelaksana kampanye.