News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

KPU Serahkan Kasus Ali Masykur Musa ke Bawaslu

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Masykur Musa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai persoalan Ali Masykur Musa. Anggota BPK itu tercatat sebagai dewan pakar tim pemenangan Prabowo-Hatta.

"Ya saya kira biar pihak pengawasan bawaslu yang melakukan itu, meraka saya dengar akan memanggil yang bersangkutan untuk di proses," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Hadar mengatakan pihaknya akan melihat rekomendasi Bawaslu terkait persoalan Ali Masykur Musa. KPU, katanya, akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

"Saya kira itu administratif ya tentang ini, tapi kita lihat saja kebuijakan memprosesnya, dan kami mengikuti saja disana, kami juga di panggil diiminta keterangan, dan hasil dari Bawaslu itu yang akan kita tindaklanjuti," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, terancam pidana dan denda karena terlibat aktif dalam tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.

Ali, bekas peserta konvensi calon presiden RI dari Partai Demokrat, menjabat sebagai dewan pakar tim kampanye Prabowo-Hatta.

Karena masih berstatus anggota BPK, Ali diancam Pasal 217 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal tersebut berbunyi 'setiap ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, hakim konstitusi, hakim pada semua lembaga peradilan, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI serta pejabat BUMN/D yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat (3) dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak 50 juta.

Pasal 41 ayat (3) melarang ketua, wakil ketua dan anggota BPK ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini