News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Ali Masykur: Pejabat Jadi Tim Kampanye Dijamin UU

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang juga peserta konvensi capres Partai Demokrat, Ali Masykur Musa menjadi narasumber pada acara uji publik Capres 2014 di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014). Acara yang diadakan The Habibie Center bekerjasama dengan Hanns Seidel Foundation ini bertemakan mencari pemimpin muda berkualitas pada Pemilu mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, mengatakan keikutsertannya dalam Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, telah dijamin dalam undang-undang (UU).

Ali pun menyebut Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang tidak melarang pejabat negara menjadi bagian tim kampanye.

"Saya dimasukkan dengan maksud untuk membantu pemenangan Capres Prabowo-Hatta sebagaimana diatur di pasal 59 ayat 3 yang menyebutkan pejabat negara lainnya boleh menyelenggarakan kampanye selama sudah didaftarkan di KPU," kata Ali di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Ali pun menjamin bahwa namanya sudah didaftarkan koalisi Partai Gerindra menjadi Dewan Pakar Tim Kampanye Prabowo-Hatta di KPU dan ada Surat Keputusan (SK).

Ketika ditanya mengenai tentang izin cuti kerja yang akan disampaikan, Ali menolak untuk membahasnya.

"Saya tidak ingin jawab itu dulu. Yang penting tuduhan pada saya terkait pasal 41 sudah saya klarifikasi sejelas-jelasnya menurut undang-undang Pilpres," tukas Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini