Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, mengatakan keikutsertannya dalam Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, telah dijamin dalam undang-undang (UU).
Ali pun menyebut Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang tidak melarang pejabat negara menjadi bagian tim kampanye.
"Saya dimasukkan dengan maksud untuk membantu pemenangan Capres Prabowo-Hatta sebagaimana diatur di pasal 59 ayat 3 yang menyebutkan pejabat negara lainnya boleh menyelenggarakan kampanye selama sudah didaftarkan di KPU," kata Ali di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Ali pun menjamin bahwa namanya sudah didaftarkan koalisi Partai Gerindra menjadi Dewan Pakar Tim Kampanye Prabowo-Hatta di KPU dan ada Surat Keputusan (SK).
Ketika ditanya mengenai tentang izin cuti kerja yang akan disampaikan, Ali menolak untuk membahasnya.
"Saya tidak ingin jawab itu dulu. Yang penting tuduhan pada saya terkait pasal 41 sudah saya klarifikasi sejelas-jelasnya menurut undang-undang Pilpres," tukas Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) ini.