TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, menegaskan kehadirannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pengambilan nomor urut calon presiden dan wakil presiden bukan sebagai pelaksana kampanye.
Ali pun membantah Pasal 41 ayat 2 UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengatakan anggota atau ketua BPK tidak boleh masuk dalam tim kampanye tidak berlaku untuk dirinya.
"Saya jawab bahwa pasal itu subyek hukumnya adalah pelaksana kampanye. Sedangkan saya bukan pelaksana kampanye, tetapi bagian yang diundang dalam acara yang dimaksud (rapat pleno pengundian)," kata Ali kepada wartawan usai diperiksa di Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Ali menambahkan, pasal tersebut tidak bisa dihubungkan dengan dirinya karena karena subyek hukumnya adalah pelaksana kampanye.
Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama tersebut mengatakan Pasal 39 ayat 1 mengatakan kampanye dilakukan setelah tiga hari penetapan pasangan capres-cawapres hingga sebelum masa tenang.
"Pasal 41 ayat 2 secara substantif subyek hukum dan momen kasus yang saya hadiri di tanggal 1 Juni adalah sama sekali tidak bisa dituduhkan pada saya," tukas Ali.
Sebelumnya, Ali dipanggil Bawaslu karena kehadiran Ali saat pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden di KPU, 1 Juni lalu.
Ali dipanggil karena Ali adalah anggota BPK yang kedudukannya diatur dalam undang-undang mengenai kegiatan kampanye.