News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Mundur Dari Tim Prabowo-Hatta, Bawaslu Putuskan Ali Masykur Musa Hanya Melanggar Peraturan BPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Masykur Musa

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, hanya diduga melanggar peraturan BPK terkait keikutsertannya sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan Ali Masykur sudah mengundurkan diri sebagai Dewan Pakar Pasangan Calon Prabowo-Hatta.

"Pengunduran diri disampaikan kepada dewan pakar dan suratnya disampaikan ke Bawaslu," ujar Nelson saat memberikan keteranga pers di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).

Nelson pun menyampaikan Ali Masykur diduga hanya melanggar peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 6 ayat (2) tentang kode etik BPK.

Pasal tersebut berbunyi anggota BPK, pemeriksa dan pelaksanaka BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis.

Terkait kehadiran Ali Masykur di KPU saat pengambilan nomor urut peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Nelson mengatakan tidak melanggar UU Pilpres karena pada saat itu bukan masa kampanye.

"Oleh karena itu, meskipun kehadiran terlapor pada kegiatan di kantor KPU tanggal 1 Juni 2014, serta terlapor dalam susunan personalia tim kampanye nasional capres dan cawapres Prabowo-Hatta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu," terang Nelson.

Jadwal kampanye Pemilu sendiri mulai 4 Juni - 5 Juli 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini