Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, hanya diduga melanggar peraturan BPK terkait keikutsertannya sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan Ali Masykur sudah mengundurkan diri sebagai Dewan Pakar Pasangan Calon Prabowo-Hatta.
"Pengunduran diri disampaikan kepada dewan pakar dan suratnya disampaikan ke Bawaslu," ujar Nelson saat memberikan keteranga pers di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).
Nelson pun menyampaikan Ali Masykur diduga hanya melanggar peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 6 ayat (2) tentang kode etik BPK.
Pasal tersebut berbunyi anggota BPK, pemeriksa dan pelaksanaka BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis.
Terkait kehadiran Ali Masykur di KPU saat pengambilan nomor urut peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Nelson mengatakan tidak melanggar UU Pilpres karena pada saat itu bukan masa kampanye.
"Oleh karena itu, meskipun kehadiran terlapor pada kegiatan di kantor KPU tanggal 1 Juni 2014, serta terlapor dalam susunan personalia tim kampanye nasional capres dan cawapres Prabowo-Hatta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu," terang Nelson.
Jadwal kampanye Pemilu sendiri mulai 4 Juni - 5 Juli 2014.
Mundur Dari Tim Prabowo-Hatta, Bawaslu Putuskan Ali Masykur Musa Hanya Melanggar Peraturan BPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sugiyarto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger