TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal (Purn) TNI Luhut Pandjaitan yang kini aktif sebagai anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengatakan tidak ada perintah kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengarahkan masyarakat memilih Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"Belum ada fakta yang jelas perihal dukungan mereka. Saya mencari informasi dari bekas anak buah saya," ujarnya setelah menghadiri kampanye terbuka Jusuf Kalla dengan Komunitas Persadaan Halak Hita di Balai Rakyat Rawamangun, Jakarta, Minggu (8/6/2014) sore.
Meski demikian, Luhut yang merupakan komandan pertama Detasemen Khusus 81 ini meminta Babinsa yang terbukti melakukan perbuatan itu, dipecat dari satuan tugasnya.
Sore ini, Koptu Rusfandi dan Komandan Rayon Militer Gambir Kapten Infanteri Saliman telah dijatuhi sanksi. Koptu Rusfandi dihukum penahanan berat selama 21 hari dan penundaan pangkat selama 3 periode.
Sementara itu, Kapten Inf. Saliman diberikan teguran dan penundaan pangkat selama 1 periode. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.